Pendirian Dan Kerahasiaan Bank
Menurut UU No.10 Tahun 1998 dan SK Direktur BI No. 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999,menetapkan ketentuan bagi pendirian bank umum dan BPR bahwa untuk pendirian Bank Umum dan BPR meliputi persetujuan prinsip dan izin usaha.
a) Izin Prinsip
Adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian bank. Untuk memperoleh persetujuan prinsip,calon pemilik mengajukan kepada BI yang memuat:
1) Rancangan akta pendirian badan hukum,termasuk AD/ART, dengan memuat:
a. Nama dan tempat kedudukan
b. Kegiatan usaha sebagai bank
c. Permodalan
d. Wewenang,Tanggung jawab dan masa jabatan komisaris dan direksi
2) Daftar Kepemilikan
a. Daftar calon pemegang saham berikut rincian besaran kepemilikan saham (PT)
b. Daftar calon anggota berikut simpanan pokok,wajib,dan hubah (Koperasi)
3) Rencana Organisasi
4) Rencana Kerja Tahun Pertama
a. Analisis terhadap peluang pasar dan potensi ekonomi
b. Rencana kegiatan usaha,penghimpunan dan penyaluran dana bank,serta langkah-langkahnya
c. Rencana kebutuhan pegawai
d. Proyeksi arus kas selama 12 bulan,Neraca dan perhitungan laba rugi
5) Bukti setoran modal minimal 30% dari modal disetor dalam bentuk bilyet giro BI
a. Modal disetor untuk Bank Umum sebesar 3 triliun
b. Modal disetor untuk BPRS
c. 2M untuk wilayah Jabodetabek
d. 1M untuk Ibu kota Provinsi
e. 500 Juta untuk kota dan kabupaten diluar keduanya
6) Surat pernyataan dari calon pemilik,bahwa modal tersebut;
a. Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan
b. Tidak berasal dan untuk pencucian uang7) Persetujuan selambat-lambatnya akan diberikan selama 60 hari setelah dokumen permohonan diterima. BI wajib melakukan:a. Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumenb. Wawancara terhadap calon pemilik,komisaris dan direksic. Analisis yang meliputi:- Tingkat persaingan yang sehat antarbank- Tingkat kejenuhan bank
- Kondisi ekonomi/pemerataan
- Pernyataan pemilik
2.Bentuk Badan Hukum Bank
Bentuk badan hukum bank berarti bank memiliki pertanggung jawaban sendiri, menuntut dan dituntut dimuka pengadilan, berbadan hukum (sah dimata hukum), memiliki harta kekayaan sendiri yang terisah dari hak dan kewajiban para pengurus, anggota dan pendirinya.
Bentuk badan hukum bankdapat disesuaikan sesuai ketentuan. badan hukum bank sesuai dengan ketentuan UU NOMOR 10 TAHUN 1998 Bentuk badan hukum bank umum yaitu:- perseroan terbatas (PT)
- koperasi
- perseroan daerah (PD)
sedangkan bentuk badan hukum bank pengkreditan rakyat sesuai dengan UU NOMOR 7 TAHUN 1992 dapat berupa:
- perseroan terbatas (PT)
- koperasi
- perseroan daerah (PD)
- dan bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah.
3. KERAHASIAAN BANK
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Bersifat mutlak, bank berkewajiban menyimpan rahasia nasabah yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun, biasa atau keadaan luar biasa.
penyimpan dan simpanannya meliputi segala keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh pemberian layanan dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri, meliputi :
1.Jumlah kredit;2.Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat, dan surat berharga lainnya);3.Pemindahan (transfer) uang;4.Pemberian garansi bank;5.Pendiskontoan surat-surat berharga; dan6.Pemberian kredit.
Berdasarkan ketentuan diatas, jelas bahwa yang wajib dirahasiakan oleh pihak Bank/Pihak terafiliasi hanya keterangan mengenai nasabah Penyimpan dan simpanannya.
B.SIFAT RAHASIA BANK
Mengenai sifat Rahasia Bank, ada dua teori yang dapat dikemukakan, yaitu:
1.Teori Mutlak (Absolute Theory)
Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun dan oleh siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuangannya tidak boleh dibuka (diungkapkan).
2.Teori Relatif (Relative Theory)
Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat relative (terbatas). Semua keterangan mengenai nasabahdan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang, Rahasia Bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan boleh dibuka (diungkapkan) kepada pejabat yang berwenang.
C.PENGECUALIAN RAHASIA BANK
Dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ditentukan bahwa :
“Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A”.“Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak”.
Kata “kecuali” diartikan sebagai pembatasan terhadap berlakunya Rahasia Bank.
Bank tidak boleh merahasiakannya (boleh mengungkapkannya) dalam hal sebagai berikut :
1.Untuk Kepentingan Perpajakan
Dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ditentukan :
2.Untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Bank
Penyelesaian piutang Bank diatur dalam Dalam Pasal 41A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut:
a.Untuk penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan Nasabah Debitur.
b.Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara
3.Untuk kepentingan Peradilan Pidana
Kepentingan peradilan Dalam Pasal 41A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut:
a.Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank.
b.Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah agung.




nicee��
BalasHapusGood
BalasHapusAku sih yess
BalasHapusuwuu
BalasHapusSemangat selalu
BalasHapusBagusss
BalasHapus