Pendirian Dan Kerahasiaan Bank
1. PERSYARATAN PENDIRIAN BANK Menurut UU No.10 Tahun 1998 dan SK Direktur BI No. 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999,menetapkan ketentuan bagi pendirian bank umum dan BPR bahwa untuk pendirian Bank Umum dan BPR meliputi persetujuan prinsip dan izin usaha. a) Izin Prinsip Adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian bank. Untuk memperoleh persetujuan prinsip,calon pemilik mengajukan kepada BI yang memuat: 1) Rancangan akta pendirian badan hukum,termasuk AD/ART, dengan memuat: a. Nama dan tempat kedudukan b. Kegiatan usaha sebagai bank c. Permodalan d. Wewenang,Tanggung jawab dan masa jabatan komisaris dan direksi 2) Daftar Kepemilikan a. Daftar calon pemegang saham berikut rincian besaran kepemilikan saham (PT...