Sistem Moneter
A. PENGERTIAN SISTEM MONETER DI INDONESIA
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau
lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat
digolongkan ke dalam sistem moneter adalah otoritas moneter yaitu Bank
Indonesia dan bank-bank pencipta uang giral.
Di
dalam pasar uang terdapat dua pelaku utama yaitu:
1.) kelompok kreditur
(menawarkan dana)
2.) kelompok debitur (membutuhkan
dana)
System moneter pada
dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan
internal ( pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan
pembangunan ) dan keseimbangan eksternal ( keseimbangan neraca pembayaran )
serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang
dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang
System moneter dapat
melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, kapitalisasi untuk bank atau bahkan
bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui
negosiasi dengan pemerintah lain.
Terdapat tiga pelaku utama dalam pasar uang yaitu:
1.) Otoritas moneter (Bank sentral dan pemerintah)
2.) Lembaga keuangan (Bank
dan bukan bank)
3.) masyarakat ( rumah
tangga dan produsen)
System moneter dapat
melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, kapitalisasi untuk bank atau bahkan
bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui
negosiasi dengan pemerintah lain. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.
Fungsi pokok otoritas moneter diantara lain :
-Menciptakan uang kertas dan logam
-Menciptakan uang primer
-Memelihara cadangan devisa nasional
-Mengawasi sistem moneter
Otoritas Moneter Pemerintah dan Bank Sentral/Bank Indonesia bertanggung jawab menciptakan dan menawarkan uang primer berupa uang kartal (kertas dan logam) bagi masyarakat umum dan bank reserves bagi perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Berdasarkan peran yang di pegang, yakni sebagai suplier seluruh kebutuhan uang yang di inginkan masyarakat maka klompok ini (otoritas moneter dan lembaga keuangan) di sebut juga dengan sistem moneter.
Fungsi utama sistem moneter antara lain adalah:
- Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga
mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya
yang relatif kecil.
- Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
- Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.
Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.
2.SEJARAH BANK DI INDONESIA
A. Asal Mula Kegiaatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. yaitu zaman Babylonia, kira kira tahun 2000 SM. Namun, kegiataanya terbatas pada kegiatan meminjamkan emas atau perak dengan tingkat bunga 20% per bulan.
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Prancis.
Akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles pontagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu 12 hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
B. Pengertian Bank
Bank merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara. Tanpa bank bisa kita bayangkan bagaimana bagaimana sulitnya kita menyimpan dan mengirim uang, memperoleh tambahan modal usaha, atau melakukan transaksi perdagangan internasional secara efektif dan aman.
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
C.Sejarah Perbankan Di Indonesia
Beberapa tujuan umum didirikanya bank oleh bangsa indonesia adalah:
1.) Mendidik masyarakat indonesia untuk menabung
2.) Membantu para pengusaha untuk permodalan dengan memberikan kredit kecil
3.) Membangun kekuatan ekonomi masyarakat
Dari pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa usaha perbankan meliputi 3 kegiaatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana,dan memberikan jasa bank lainya. Duni perbankan merupakan salah satu institusi yang berperan dalam bidang perekonomian suatu negara.
Beberapa tujuan umum didirikanya bank oleh bangsa indonesia adalah:
1.) Mendidik masyarakat indonesia untuk menabung
2.) Membantu para pengusaha untuk permodalan dengan memberikan kredit kecil
3.) Membangun kekuatan ekonomi masyarakat
A. Kondisi Sebelum Deregulasi
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri. Kondisi perbankan di Indonesia sebelum adanya deregulasi antara lain sebagai berikut.:
1. Masa Kolonial (Wilayah Hindia-Belanda
- Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik kolonial
- Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan perusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank, pemindahan dana, dan lain-lain.
- Membantu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah
- Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak dari perusahaan penjajah maupun dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke negara penjajah.
- Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
2. Masa Setelah Kemerdekaan
- Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
- Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar.
- Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah.
- Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan oleh pemerintah.
3. Masa sebelum deregulasi PemerintahPada masa ini kebijakan yang terkait dengan sektor perbankan hanya ditekanakan pada kegiatan usaha- usaha besar dan program- program pemerintah. Selain karena pola kebijakan otoritas moneter pada waktu itu yang belum mementingkan mobilisasi dari dana masyarakat luas. Keadaan perbankan saat itu adalah sebagai berikut:
1.Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia (UU No.13 Tahun 1968).
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu.
2. Bank banyak menanggung program-program pemerintah.
3.Instrumen pasar uang yang terbatas
4.Jumlah bank swasta yang relatif sedikit.
5.Sulitnya pendirian bank baru.
6.Persaingan antar bank yang tidak ketat.
7.Posisi tawar-menawar bank relatif lebih kuat daripada nasabah.
9.Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam danaMobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah.
Kondisi perbankan di Indonesia sangat berbeda antara periode sebelum deregulasi dan setelah adanya deregulasi dari pemerintah. Setelah adanya deregulasi perbankan Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Kebijakan Deregulasi yang terkait dengan dunia perbankan:
- Adanya peraturan yang memberikan kepastian hukum.
- Jumlah bank swasta bertambah banyak.
- Tingkat persaingan bank yang semakin kuat.
- Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
- Kepercayaan masyarakat terhadap bank meningkat.
- Mobilisasi dana sektor perbankan yang semakin besar.
- Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
- Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat.
- Adanya spread negatif.
- Munculnya penggunaan peraturan yang baru.
- Jumlah bank menurun.
- Setelah adanya deregulasi ini perbankan Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Adapun ciri perbankan setelah deregulasi diantaranya:




Komentar
Posting Komentar